SHU(Selisih Hasil Usaha) adalah
suprlus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha
atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan
pengeluaran atas berbagai beban usaha. Keuntungan pada koperasi disebut SHU.
SHU akan mempengaruhi kesejahteraan anggota dan kemajuan koperasi. SHU yang
dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
masing-masing anggota dalam koperasi tersebut serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. SHU yang dibagikan pada anggota terdiri atas dua jasa,
yaitu sebagai berikut.
1)
Jasa modal, yaitu bagian dari selisih hasil
usaha yang disediakan untuk para anggota berdasarkan uang simpanan mereka dan
merupakan modal koperasi.
Keterangan : Bagian jasa modal =
persentase jasa modal x SHU koperasi
2)
Jasa anggota, yaitu bagian dari selisih
hasil usaha yang disediakan untuk anggota, seimbang dengan jasanya dalam usaha
koperasi.
Keterangan : Bagian jasa anggota =
presentase jasa anggota x SHU koperasi
Ketentuan tentang SHU menurut UU
No.17 tahun 2012 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut.
a.
Surplus hasil usaha
1) Mengacu
pada ketentuan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, Surplus Hasil Usaha
disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya
atau sebagian untuk:
a) Anggota
sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota
dengan Koperasi;
b) Anggota
sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki;
c) Pembayaran
bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan Koperasi;
d) Pembayaran
kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan
e) Penggunaan
lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2) Koperasi
dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari
transaksi dengan non-Anggota.
3) Surplus
Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan
kepada Anggota.
b.
Defisit hasil usaha
1) Dalam
hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan.
2) Penggunaan
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat
Anggota.
3) Dalam
hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha,
defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja koperasi pada tahun berikutnya.
4) Dalam
hal Defisit Hasil Usaha pada Koperasi Simpan Pinjam, Anggota wajib menyetor
tambahan Sertifikat Modal Koperasi.
c.
Dana cadangan
1) Dana
Cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha.
2) Koperasi
harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi
paling sedikit 20% dari nilai Sertifikat Model Koperasi.
3) Dana
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup
kerugian Koperasi.
Keanggotaan Koperasi
1)
Anggota mempunyai kewajiban :
a) Mematuhi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota;
b) Berpatisipasi
aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;dan
c) Mengembangkan
dan memelihara nilai.
2)
Anggota mempunyai hak:
a) Menhadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b) Mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau
tidak;
c) Memilih
dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus;
d) Meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
e) Memanfaatkan
jasa yang disediakan oleh Koperasi;
f) Mendapat
keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar; dan
g) Mendapatkan
Selisih Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi.
Anggota Koperasi merupakan
pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Keanggotaan Koperasi dicatat
dalam buku Daftar Anggota. Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua
yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan.
Prosedur Pendirian
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam
mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan
No comments:
Post a Comment